Minggu, 06 Mei 2012

Cyber Crime Di Game Online

Nama: Hafiz Firmansyah
NIM: 12095993


Cybercriminal atau lebih kita kenal sebagai aksi kejahatan di dunia maya makin beragam jenisnya dan dari segi intensitas pun kian meningkat belakangan ini. Tidak hanya mengganggu keasyikan kita saat ber-surfing ria di internet, tapi juga mulai merambah ke dunia game online, sebagai aktifitas paling populer dilakukan oleh manusia saat berurusan dengan internet. Mulai dari yang paling sederhana dengan bermain kartu secara online, balapan, atau model petualangan, dunia game telah menjadi  lahan bisnis yang paling menguntungkan bagi para pelaku tindak kejahatan via internet. Popularitas game online semakin tinggi. Tidak hanya dimainkan orang dewasa, anak-anak pun sudah terbuai dengan permainan di dunia maya ini. Namun sadarkah mereka jika ada program jahat (malware) yang selalu menghantui. Malware inilah yang juga harus diwaspadai para online gamer. Berikut jenis-jenis serangan yang sering menghinggapi dan menghantui dunia game online :

Jenis-jenis Cyber Crime

Nama: Makutho Ramazan Bimo
NIM: 12095694


Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.            Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

Motif & Sasaran Cyber Crime

Nama: Widyanto
NIM: 12095588

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenissebagai berikut :
a.       Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

Penanggulangan Cyber Crime

Nama: Riyo Ikhrom
NIM: 12095713


Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

Cyber Law Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Nama: Satrio Wicaksono
NIM: 12095919

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber. Istilah hukum siber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi  (Law of Information Technology) Hukum Dunia Maya  (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan yang bersifat tidak berwujud. Kenyataan saat ini yang berkaitan dengan kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.