NIM: 12095919
Saat ini telah lahir suatu
rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber. Istilah hukum siber diartikan
sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law
of Information Technology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Dunia hukum sebenarnya sudah sejak
lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan yang
bersifat tidak berwujud. Kenyataan saat ini yang berkaitan dengan kegiatan siber tidak lagi
sesederhana itu, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori
suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun,
kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak
pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui
pembelanjaan di internet.
Di samping itu masalah pembuktian
merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja
belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam
kenyataannya data dimaksud juga ternyata
sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru
dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa
demikian cepat. Teknologi infomasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan
global.
Kegiatan siber meskipun bersifat virtual
dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk
mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional
untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh
akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum.
1.
Prinsip dan Pendekatan Hukum dalam RUU ITE
Terdapat
tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama
adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga
pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi
sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat
mudah disusupi atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Dengan hadirnya
masyarakat yang diyakini sebagai masyarakat dunia, antara lain ditandai dengan
pemanfatan teknologi informasi termasuk pengelolaan sistem informasi dan sistem
elektronik yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia.
Kondisi
yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat karena memberikan
kemudahan dalam berbagai aktifitas terrutama yang terkait dengan pemanfaatan
informasi. Namun disisi lain, hal tersebut memicu lahirnya berbagai bentuk
konflik dimasyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung
jawab.
2.
Regulasi Cyber Law
Sebagai
warga dunia, regulasi cyber law menjadi bagian penting dalam sistem hukum
positif secara keseluruhan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera
menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU
ITE) untuk dijadikan hukum positif, mengingat aktivitas penggunaan dan
pelanggarannya telah demikian tinggi.
Regulasi
ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya
kepastian hukum. RUU ITE sendiri secara materi muatan telah dapat menjawab
persoalan kepastian hukum yang diikuti dengan sanksi pidananya. Demikian juga
tindak pidana dalam RUU ITE ini diformulasikan dalam bentuk delik formil,
sehingga tanpa adanya laporan kerugian dari korban aparat sudah dapat melakukan
tindakan hukum. Hal ini berbeda dengan delik materil yang perlu terlebih dulu
adanya unsur kerugian dari korban.
RUU
ITE merupakan satu upaya penting dalam setidaknya dua hal pertama: pengakuan
transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan
hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi
pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar