NIM: 12095713
Aktivitas
pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1.
Mengamankan
sistem
a.
Tujuan yang nyata dari sebuah
sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
b. Membangun sebuah keamanan sistem
harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
c. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data.
d. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
e.
Berbagai perangkat lunak keamanan
sistem meliputi :
i.
Internet Firewall
Jaringan
komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internetFirewall.
Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke
sisteminternal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer
tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
ii.
Kriptografi
Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebutdikembalikan
ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang
disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadappengiriman
data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karenamasih
berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga.
2.
Penanggulangan
Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya
yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Aktivitas
pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1.
Mengamankan
sistem
a.
Tujuan yang nyata dari sebuah
sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
b. Membangun sebuah keamanan sistem
harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
c. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data.
d. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
e.
Berbagai perangkat lunak keamanan
sistem meliputi :
i.
Internet Firewall
Jaringan
komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internetFirewall.
Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke
sisteminternal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer
tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
ii.
Kriptografi
Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebutdikembalikan
ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang
disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadappengiriman
data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karenamasih
berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga.
2.
Penanggulangan
Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya
yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3.
Perlunya Cyberlaw
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yangberkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi,baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
- Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatankomputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidanayang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
- Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masihlemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegassebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
- sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUHP pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
- Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar